Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur perpindahan orang tua diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Jalur prestasi nilai akademik diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5dengan nilai akreditasi dari SMP sederajat.
Jalur prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang nonakademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.