Petunjuk Pelaksanaan PPDB Online TA. 2018/21

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

  •  Kuota jalur afirmasi adalah 20%.
  •  Menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali.

Jalur Perpindahan Orang Tua

Jalur perpindahan orang tua diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

  •  Kuota jalur perpindahan orang tua adalah 5%.
  •  Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor.
  •  Surat keterangan domisili.
  • Jalur Prestasi

    Jalur prestasi nilai akademik diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5dengan nilai akreditasi dari SMP sederajat.

    •  Kuota jalur prestasi akademik adalah 20%(SMA), 60%(SMK).
    •  Scan rapot nilai semester 1 sampai dengan semester 5.

    Jalur prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang nonakademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.

    •  Kuota jalur prestasi akademik adalah 5 %(SMA dan SMK).
    •  Scan sertifikat/piagam hasil lomba.
    •  Surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal (SMP/Sederajat).
    • Jalur Zonasi

      Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

      •  Kuota jalur zonasi adalah 50%(SMA), 10%(SMK).